Dokter Richard Lee Ditahan, Sang Istri Minta Presiden Jokowi dan Kapolri Tegakkan Hukum

- 29 Desember 2021, 16:30 WIB
Istri dokter Richard Lee minta pertolongan Presiden Jokowi dan Kapolri atas kasus penahanan suaminya
Istri dokter Richard Lee minta pertolongan Presiden Jokowi dan Kapolri atas kasus penahanan suaminya /Instagram @dr.richardlee.official @reniefendi24

MALANG TERKINI – Dokter Richard Lee yang dikenal sebagai dokter ahli kecantikan kembali ditahan pada tanggal 27 Desember 2021.

Dokter Richard Lee ditahan atas kasus dugaan illegal akses dan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, suami dari Reni Effendi ini juga telah ditangkap dan dijemput paksa oleh Direktorat Resetse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada bulan Agustus lalu.

Menanggapi penangkapan dokter Richard Lee, sang istri pun akhirnya buka suara.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Terancam 8 Tahun Penjara, Istri Minta Bantuan Publik: Tolong Teman-teman

Melalui video yang diungah di media sosial TikToknya, Reni Effendi pun mengutarakan perasaannya dan meminta pertolongan Presiden Jokowi dan juga Kapolri.

Tolong Bapak Jokowi, Bapak Kapolri, tolong tegakkan hukum ini. Suami saya gak bersalah,” kata Reni Effendi.

Ia mengungkapkan bahwa dokter Richard Lee dikenakan pasal 30 ayat 1 dengan hukuman 8 tahun penjara.

Suami saya disangkakan ke pasal 30 ayat 1, yang katanya dihukum 8 tahun penjara,” sambung Reni Effendi.

Halaman:

Editor: Sumiyanti R. Yaku Danga

Sumber: Twitter @AREAJULID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah