Di situlah, IM melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban berkali-kali.
Tidak hanya itu, niat jahat tambah muncul yaitu menjual korban lewat aplikasi MiChat kepada para lelaki hidung belang.
Korban sempat minta pulang, namun para pelaku menganiaya korban dan diming-imingi akan dibelikan handphone hasil dari menjual korban.
Atas perbuatan bejat mereka, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2, 6, 11, dan 12 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu tersangka juga dijerat dengan Pasal 76 I Jo dan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.***