Berdasarkan pengakuan JB, sebesar Rp5 juta ditransfer kepada TE untuk akomodasi ke lokasi, termasuk tiket pesawat.
"Sisanya Rp7 juta masih dikuasai oleh muncikari," jelas Djuhandani.
Kemudian setelah TE dan FBD bertemu dengan pria yang memesan, maka JB mendapatkan komisi sebesar Rp6 juta.
Sementara itu, JB dijerat dengan Pasal 296 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan Pasal 506 tentang Prostitusi.
Polisi sejauh ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus prostitusi artis ini.
Siapa Artis CA?
Malang Terkini akan memberikan informasi jika telah mendapatkan info resmi mengenai identisa artis CA.***