Laporan tertanggal 28 Desember 2021 tersebut segera ditanggapi dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga polisi menetapkan 1 orang tersangka.
“Saat ini kami sudah menetapkan tersangka setelah melengkapi alat bukti,” ucap Kapolres OKU Selatan saat konferensi pers di halaman Mapolres OKU Selatan.
Konferensi persi yang digelar pada hari Kamis, 30 Desember 2021 ini dijelaskan pula bahwa sejauh ini dari penyidikan hanya ada 1 orang korban dari perbuatan oknum guru tersebut.
“Untuk korban ada satu santri,” tandas Kapolres.
Dalam jumpa pers tersebut Kapolres juga menegaskan bahwa aksi pencabulan itu dilakukan oleh tersangka pada bulan April 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: 20 Quotes atau Kata-kata Ucapan Selamat Tahun Baru 2022 untuk Bos, Kolega, dan Rekan Kerja
Pada saat pondok pesantren libur menyambut bulan Ramadhan, hampir semua santri pulang ke rumah masing-masing sedangkan korban tidak pulang.
“Kejadian bermula saat korban sedang duduk memainkan handphone di dalam asrama putri, tiba-tiba tersangka MST masuk ke asrama korban. Melihat pelaku yang nyelonong masuk, korban menanyainya namun pelaku tak menjawabnya dan langsung memeluk korban sampai korban jatuh terlentang,” papar Kapolres.
Kemudian Kapolres mengatakan bahwa korban berusaha untuk melepaskan diri dengan cara mendorong tersangka.