Akan tetapi ternyata tersangka terlalu kuat dan terus memegangi tangan korban lalu melancarkan aksinya.
“Setelah kejadian itu tepat pada bulan Juni, korban menghubungi pelaku untuk memberitahu jika ia sudah tidak menstruasi lagi,” ungkap Kapolres.
Namun pelaku berkelit, dia beralasan bahwa korban tidak menstruasi lagi karena dia mengidap penyakit.
Baca Juga: Panglima TNI Kecam Kelakuan Tabrak Lari 3 Oknum Anggotanya, Intruksikan Penyidik Beri Tambah Hukuman
“Setelah itu pada 21 Desember 2021 sekira pukul 12:30 WIB korban melahirkan di dalam kamar mandi pondok pesantren tersebut,” lanjut Kapolres dalam penjelasannya terhadap kasus tersebut.
Kapolres juga mengatakan bahwa polisi telah menyita beberapa barang bukti yaitu 1 sarung berwarna coklat bergaris dan 1 unit ponsel merek Oppo A54.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres OKU Selatan dan dikenakan ancaman Pasal 285 KUH Pidana tentang pemerkosaan.***