MALANG TERKINI - Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan tanah air, seorang santri putri melahirkan anak hasil dicabuli guru ngajinya sendiri.
Peristiwa itu terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Provinsi Sumatera Selatan yang kini telah ditangai kepolisian setempat.
Lebih tragisnya lagi, seorang guru ngaji tersebut tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan santri yang dicabulinya.
Karena berusaha disembunyikan, tepat sembilan bulan mengandung santri putri tersebut akhirnya melahirkan anak di toilet kamar mandi Pondok Pesantren.
Sebagaimana dilansir Malang Terkini dari Instagram @jayalah.negriku, pelaku pencabulan santri tersebut berinisial MST yang berumur 50 tahun.
Korban sempat meminta pertanggungjawaban MST atas kehamilannya, namun tersangka mengelak dengan mengatakan korban telat haid karena sakit.
Aksi bejat tersangka dilakukan saat Pondok Pesantren dalam kondisi sepi karena para santri sedang liburan ramadhan pada bulan April 2021 lalu.
Korban saat itu tidak turut pulang saat liburan dan tetap berada di Pondok Pesantren, sementara santri lainnya hampir semuanya pulang ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Cynthiara Alona, Ini Biodata dan Profil Artis, Lengkap: Usia, Film, Tanggal Lahir, dan Karir
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH., SIK., MH menjelaskan, aksi bejat pelaku dilakukan dengan cara memaksa korban saat di kamarnya.
"Kejadian bermula saat korban sedang duduk memainkan handphone di dalam asrama putri, tiba-tiba tersangka MST masuk ke asrama korban," jelas Kapolres.
Baca Juga: Deretan Artis yang Komentar Tak Sepakat Mantan Napi Cabul Tayang di TV, Viral Boikot Saipul Jamil
"Melihat pelaku yang nyelonong masuk, korban menanyainya namun pelaku tak menjawabnya dan langsung memeluk korban sampai korban jatuh terlentang,” lanjutnya.
Saat itulah tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya, aji mumpung karena kondisi asrama pesantren sedang sepi.
Korban sempat mengelak namun pelaku dengan keras memegang tangan korban dan menimpa dengan badannya, lalu melancarkan nafsu bejat tersangka.
Baca Juga: Viral! Ngamuk di Toko Sepatu, Wanita Ini Mengaku Istri Kajari Tebing Tinggi Akhirnya Minta Maaf
Kasus pencabulan kepada santri putri oleh seorang guru pondok pesantren ini, kini ditangani oleh kepolisian.
Atas kelakuan bejatnya, tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan.***