MALANG TERKINI – Pemerintah telah memutuskan libur nasional dan cuti bersama di sepanjang tahun 2022.
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama ini telah ditetapkan oleh pemerintah melalui SKB 3 Menteri.
Dari SKB 3 menteri diketahui informasi mengenai hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan di tahun 2022 ini.
Baca Juga: Daftar Hari Besar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 Terbaru
Pada daftar hari libur sepanjang tahun 2022 ini ada 16 hari libur nasional yang tertera dalam kalender tahun 2022.
Daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 ini ditetapkan oleh SK Menteri Agama No. 963 Tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 3 Tahun 2021 dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021.
Untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 maka ditetapkan hari libur nasional dan cuti Bersama tahun 2022.
Pada penetapan hari libur nasional dan cuti Bersama tahun 2022 ini termasuk diantaranya dari Menteri Agama ditetapkan tanggal 1 Ramadhan 1443 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah sebagai hari libur nasional.