Harga Rokok Terbaru 2022 per Bungkus Tembus Rp40.000, Menkeu: Memang Dibuat Semakin Tidak Terjangkau

- 3 Januari 2022, 15:06 WIB
Ilustrasi – Update Harga Rokok Terbaru 2022 Setelah Naik 12 Persen
Ilustrasi – Update Harga Rokok Terbaru 2022 Setelah Naik 12 Persen /PIXABAY/Myriams-Fotos

MALANG TERKINI – Seiring kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2022, harga rokok per bungkus dari semua golongan tentunya juga akan naik.

Naiknya CHT mulai 1 Januari 2022 yang juga berimbas terhadap harga rokok agaknya membuat beberapa perokok resah, pasalnya harga per bungkus disinyalir bakal tembus hingga Rp40.000.

Adapun harga rokok yang paling besar kenaikannya di tahun 2022 adalah kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM), beberapa rokok yang masuk jenis ini adalah Sampoerna, Surya Hingga Marlboro.

Baca Juga: Daftar Harga Rokok Terbaru 2022 per Bungkus: Sampoerna Mild, Surya, Dji Sam Soe Setelah Naik 12 Persen

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, membeberkan alasan mengapa harga rokok naik mulai awal tahun 2022.

Sejumlah alasan disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat sesi Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022 pada Senin, 13 Desember 2021 lalu.

Beliau menuturkan bahwa pertimbangan dilakukan dengan melihat berbagai aspek, mulai dari dampak terhadap petani tembakau, pekerja, hingga industri rokok secara keseluruhan.

“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Tanboy Kun dan Farida Nurhan: Youtuber Kuliner yang Hobi Makan Makanan Pedas, Sukses Bikin Perut Keroncongan

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah