MALANG TERKINI – Seiring kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2022, harga rokok per bungkus dari semua golongan tentunya juga akan naik.
Naiknya CHT mulai 1 Januari 2022 yang juga berimbas terhadap harga rokok agaknya membuat beberapa perokok resah, pasalnya harga per bungkus disinyalir bakal tembus hingga Rp40.000.
Adapun harga rokok yang paling besar kenaikannya di tahun 2022 adalah kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM), beberapa rokok yang masuk jenis ini adalah Sampoerna, Surya Hingga Marlboro.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, membeberkan alasan mengapa harga rokok naik mulai awal tahun 2022.
Sejumlah alasan disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat sesi Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022 pada Senin, 13 Desember 2021 lalu.
Beliau menuturkan bahwa pertimbangan dilakukan dengan melihat berbagai aspek, mulai dari dampak terhadap petani tembakau, pekerja, hingga industri rokok secara keseluruhan.
“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” kata Sri Mulyani.