Bahar Smith, Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks Ditahan di Rutan Polda Jabar

- 5 Januari 2022, 12:01 WIB
Bahar Smith ditahan di Rutan Polda Jabar
Bahar Smith ditahan di Rutan Polda Jabar /Tangkapa layar Youtube/Refly Harun

"Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," ucapnya.

Tersangka BS juga sudah menjalani tes kesehatan termasuk tes antigen sebelum penahanan dimulai.

Kondisi kesehatan tersangka dinyatakan baik-baik saja dan bersiap untuk menjalani proses hukum yang masih panjang.

"Masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan administrasi penyidikan yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan," lanjut Ibrahim Tompo.

Baca Juga: Siapa Wali dari Anak di Luar Nikah? ini Penjelasan dari Ceramah Terbaru Gus Baha

Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. 

Pemilik nama asli Sayyid Baḥr bin ‘Alī bin ‘Alawī bin ‘Abd ar-Raḥman bin Sumayṭ ini merupakan ulama asal Manado, Sulawesi Utara.

Habib Bahar, sapaan akrabnya, merupakan pemimpin Majelis Pembela Rasulullah.

Pria berusia 36 tahun ini juga pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah