Karena e-KTP ini dapat dilakukan secara online dan tidak perlu mencari surat pengantar RW maupun RW seperti saat membuat e-KTP secara manual.
Akan tetapi karena membuat identitas digital atau e-KTP harus memenuhi beberapa syarat.
Syarat yang dimaksud dalam pembuatan e-KTP adalah sebagai berikut.
1. Harus memiliki smartphone.
2. Daerahnya memiliki jaringan.
3. Masyarakatnya mampu menggunakan teknologi.
Baca Juga: Manfaat Tumbuhan Bagi Kehidupan, Sumber Kehidupan dan Bahan Obat-obatan?
Oleh karena itu Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pembuatan e-KTP digital untuk sementara akan dilakukan secara bertahap.
Untuk itu Dukcapil tetap memberikan layanan secara bertahap dimana yang belum punya hp masih tetap dilayani secara manual.
Disebutkan oleh Zudan bahwa Dukcapil tetap melakukan sistem double track services yaitu layanan digital dan secara manual dua-duanya bisa dilayani dengan baik.