Identitas digital kependudukan atau e-KTP merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang.
Seorang tersebut terdaftar sebagai penduduk dan dipastikan bahwa identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.
Untuk dapat melakukan identitas kependudukan setelah melakukan instalasi kita dapat aplikasi kita harus melakukan beberapa tahap berikut ini.
1. Mengunduh aplikasi Identitas Digital (ID) dari playstore.
2. melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat email dan nomor HP.
3. melakukan verifikasi data melalui face recognition.
4. verifikasi email untuk dapat login ke dalam aplikasi.
Dalam aplikasi ini terdapat berbagai menu, menu-menu utama mencakup data keluarga, dokumen kependudukan, dokumen lain hasil integrasi NIK seperti NPWP, dan kartu Vaksin.
Aplikasi ini juga bisa menampilkan QR code digital, biodata, dan histori aktivitas yang sudah pernah dilakukan.