BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat untuk Lima Jenis Vaksin Booster

- 11 Januari 2022, 06:10 WIB
ilustrasi: BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk 5 jenis produk vaksin booster, di antaranya vaksin CoronaVac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.
ilustrasi: BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk 5 jenis produk vaksin booster, di antaranya vaksin CoronaVac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax. /ARDIANSYAH/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Mengingat COVID-19 varian Omicron telah masuk ke Indonesia, dosis vaksin booster (penguat) pun disediakan untuk kewaspadaan dan perlindungan ekstra.

Melansir dari Antara, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat, disebut juga EUA (Emergency Use Authorization).

Izin penggunaan darurat ini diperuntukkan bagi lima jenis produk vaksin COVID-19 yang dipakai sebagai booster.

"Ada lima vaksin yang telah dapatkan EUA melalui proses evaluasi bersama para tim ahli penilai obat atau vaksin dan memenuhi syarat yang ada," ujar Penny K. Lukito selaku Kepala BPOM dalam keterangannya pada Senin 10 Januari 2022.

Baca Juga: Perlukah Vaksin Booster Untuk Lawan Omicron? Ini Penjelasan Siti Fadilah

Lima produk vaksin booster yang telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM di antaranya vaksin CoronaVac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.

Penny juga menjelaskan bahwa tambahan satu dosis vaksin homolog CoronaVac sebagai booster dapat diberikan pada orang berusia 18 tahun ke atas dalam waktu setelah 6 bulan pasca vaksinasi pertama.

"(Hasil uji) imunogenisitas menunjukkan peningkatan titer antibodi netralisasi hingga 21-35 kali setelah 28 hari pemberian vaksin booster CoronaVac pada subjek dewasa," kata Penny.

Baca Juga: Arti Mimpi Gempa Bumi, Pertanda Konflik Akan Terjadi

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x