Ferdinand Hutahaean Dijebloskan ke Sel Rutan Bareskrim Polri, Kemenag: Polisi Bekerja Secara Profesional

- 11 Januari 2022, 18:10 WIB
Ferdinand Hutahaean dijebloskan ke sel rutan Bareskrim Polri
Ferdinand Hutahaean dijebloskan ke sel rutan Bareskrim Polri /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Penggiat media sosial Ferdinand Hutahaean dijebloskan ke sel setelah telah polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Ferdinand Hutahaean ditahan di rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan jika pihaknya telah memiliki dua alat bukti dalam kasus Ferdinand Hutahaean tersebut.

Baca Juga: Siapa yang Melaporkan Ferdinand Hutahaean? Ini Penjelasan Polisi

Menurutnya, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 17 orang dan telah meminta keterangan kepada 21 saksi ahli.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin 11 Januari 2021, sebagaimana dikutip dari PMJ News.

"Tindak lanjut penyidikan penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelasnya.

Ia menjelaskan jika Ferdinand Hutahaean akan dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Fuji Ngaku Pernah Dibully Saat SMA: Aku Sampai Pindah Sekolah

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah