MALANG TERKINI - Polisi setidaknya telah meminta keterangan kepada 17 saksi biasa dan juga 21 orang saksi ahli sebelum menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka.
Ferdinand Hutahaean telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Senin, 10 Januari 2021 menerangkan jika pihaknya telah melakukan gelar perkara.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin 10 Januari 2021, sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Hari ini, Selasa 11 Januari 2021, Ferdinand Hutahaean akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Juru Bicara Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengatakan jika masih banyak pertanyaan akan disampaikan kepada mantan politikus Partai Demokrat tersebut.
"FH sudah diperiksa dan hari ini dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali, karena masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang belum tersampaikan tadi malam. Dan yang bersangkutan meminta untuk beristirahat terlebih dahulu," katanya, Selasa 11 Januari 2021, sebagaimana dikutip Malang Terkini dari Antara.
Ferdinand Hutahaean sudah ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak kemarin setelah ditetapkan sebagai tersangka.