"Akan diberlakukan setelah selesai pengkajian dan diberikan waktu setahun setelah disahkan penggunaannya," ujar Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan.***
"Akan diberlakukan setelah selesai pengkajian dan diberikan waktu setahun setelah disahkan penggunaannya," ujar Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan.***
Editor: Gilang Rafiqa Sari
Sumber: ANTARA