Arteria Dahlan Diadukan Majelis Adat Sunda ke Polda Jabar, Polisi: Masih Perlu Klarifikasi

- 21 Januari 2022, 19:04 WIB
Majelis Adat Sunda buat pengaduan ke polisi terkait pernyataan Arteria dahlan
Majelis Adat Sunda buat pengaduan ke polisi terkait pernyataan Arteria dahlan //Dok. DPR RI/

MALANG TERKINI - Politisi PDIP Arteria Dahlan diadukan ke pihak kepolisian atas masalah permintaan kepada Jaksa Agung untuk mencopot seorang kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara bahasa Sunda.

Kepolisian Daerah Jawa Barat menyebut telah menerima pengaduan dari Masyarakat Adat Sunda terkait masalah Arteria Dahlan tersebut.

Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Arteria Dahlan Minta Maaf Terkait Penggunaan Bahasa Sunda, Ridwan Kamil Ajak Saling Asah Asih dan Asuh

Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Husein, menilai pernyataan Arteria Dahlan tersebut bukan sekadar penistaan terhadap suku Sunda, namun semua suku bangsa yang ada di Indonesia.

"Kami sengaja melapor, pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada pasal 32 ayat 2 (UUD 1945) yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah," kata Husein, Kamis 20 Januari 2021, sebagaimana dilansir Malang Terkini dari Antara.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Ibrahiim Tompo menegaskan jika pihaknya menerima pengaduan, bukan laporan polisi.

Baca Juga: Jangan Menyebarkan Foto Korban Kecelakaan, Ini Peringatan dari Direktorat Tindak Pidana Siber

"Bentuknya yang kami terima adalah pengaduan, masih perlu klarifikasi," kata dia, di Bandung, Jawa Barat, Jumat 21 Januari 2021, dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x