Syarat dan Kriteria Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Menjadi PNS atau PPPK di Tahun 2023, Kamu Termasuk?

- 27 Januari 2022, 06:10 WIB
Ilustrai - Pada tahun 2023 tenaga honorer dihapus, yang memenuhi syarat dan kriteria berikut akan diangkat menjadi PNS atau PPPK, Simak di sini!
Ilustrai - Pada tahun 2023 tenaga honorer dihapus, yang memenuhi syarat dan kriteria berikut akan diangkat menjadi PNS atau PPPK, Simak di sini! /JOJON/ANTARA FOTO

 

MALANG TERKINI – Inilah syarat dan kriteria tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS atau PPPK mulai tahun 2023 mendatang setelah honorer dihapus.

Rencana tenaga honorer dihapus pada tahun 2023 dan akan diganti menjadi PNS atau PPPK diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Dalam keterangan yang Menpan RB berikan, tahun 2023 tidak akan ada lagi tenaga honorer, yang ada hanyalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Pegawai Pemerintah Hanya PNS dan PPPK

Namun tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS atau PPPK tentunya harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi.

Syarat dan kriteria tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS atau PPPK terdiri dari 2 hal, yakni berkenaan dengan usia serta lama masa kerja.

Tenaga honorer yang hendak mengajukan diri untuk naik jabatan menjadi PNS atau PPPK terlebih dahulu harus melalui proses seleksi CSAN.

Selain itu, ada juga prioritas yang akan didahulukan berdasarkan bidang yang yang ditekuni, untuk tahun 2023 tenaga honorer prioritas adalah guru, tenaga kesehatan hingga penyuluh.

Berikut adalah syarat dan kriteria tenaga honorer yang berpeluang diangkat menjadi PPPK atau PNS pada tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: 8 Manfaat Mentimun Bagi Kesehatan dan Kecantikan, Salah Satunya Menjaga Berat Badan Sehat

1. Usia Maksimal 46 Tahun

Untuk rentang usia maksimal 46 tahun, tenaga honorer yang ingin mendaftar sebagai PNS atau PPPK minimal harus mempunyai masa kerja selama 20 tahun secara terus menerus.

2. Usia Maksimal 46 Tahun

Masih di rentang usia yang sama, tetapi masa kerja pada kriteria kedua ini cenderung lebih pendek, yakni minimal 10-20 tahun.

3. Usia Maksimal 40 Tahun

Selanjutnya untuk rentang usia maksimal 40 tahun, tenaga honorer kriteria tersebut jika hendak mengajukan diri menjadi PNS atau PPPK harus mempunyai masa kerja minimal 5-10 tahun.

Baca Juga: Primbon Jawa: Weton yang di Takdirkan Sukses Tahun 2022

4. Usia Maksimal 35 Tahun

Kriteria tenaga honorer terakhir yang akan diangkat menjadi PNS atau PPPK adalah rentang usia maksimal 35 tahun yang sudah mempunyai masa kerja minimal 1-5 tahun.

Dari semua kriteria dan kategori di atas, kemudian ada lagi tenaga honorer yang akan menjadi prioritas, yakni mereka yang memiliki usia paling tinggi serta masa kerja paling lama.

Namun prioritas usia dan masa kerja tersebut tidak berlaku bagi dokter atau tenaga kesehatan yang bekerja untuk pemerintah selama masih terus mengabdi.

Pengangangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK juga harus melalui proses dan syarat sebagaimana berikut ini.

Baca Juga: Biaya Makan Sehari PNS di RANS Entertainment, Netizen Auto Iri

1. Mengisi Pertanyaan Mengenai Tata Pemerintahan

2. Lolos Tahapan Seleksi yang Meliputi
- Administrasi

- Disiplin

- Integritas

- Kesehatan

- Kompetensi

Itulah syarat dan kriteria tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS atau PPPK pada tahun 2023 setelah honorer resmi dihapus.

Bagi tenaga honorer yang sudah memenuhi semua syarat dan kriteria tersebut, sebaiknya mempersiapkan segala sesuatunya untuk mendaftar menjadi PNS atau PPPK pada tahun 2023 mendatang.***

 

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x