Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Pegawai Pemerintah Hanya PNS dan PPPK

- 17 Januari 2022, 09:53 WIB
Ilustrasi: Tenaga Honorer akan dihapus tahun 2023
Ilustrasi: Tenaga Honorer akan dihapus tahun 2023 /Pikiran Rakyat/

MALANG TERKINI – Tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mulai tahun 2023, Tenaga honorer akan dihapus dan instansi pemeritah hanya meperkejakan mereka yang berstatus PNS dan PPPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan jika mulai tahun 2023 tidak ada lagi tenaga honorer dan status pegawai pemerintah hanya ada dua plihan.

Baca Juga: Honorer Berusia 57 Tahun Gagal Lolos PPPK Guru 2021, Pengawas Beri Surat Terbuka untuk Nadiem Makarim

Sebagaimana dikutip dari YouTube SULTRA INFOTER, dua pilihan yang dimaksud Menpa RB adalah PNS atau PPPK.

Tenaga Honorer

Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.

Tenaga honorer adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah namun merupakan pegawai non-PNS atau non-PPPK.

Baca Juga: Latihan Soal Seleksi PPPK 2021, Guru Honorer Bisa Akses ke ayogurubelajar.kemdikbud.go.id

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x