MALANG TERKINI – Tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mulai tahun 2023, Tenaga honorer akan dihapus dan instansi pemeritah hanya meperkejakan mereka yang berstatus PNS dan PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan jika mulai tahun 2023 tidak ada lagi tenaga honorer dan status pegawai pemerintah hanya ada dua plihan.
Sebagaimana dikutip dari YouTube SULTRA INFOTER, dua pilihan yang dimaksud Menpa RB adalah PNS atau PPPK.
Tenaga Honorer
Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.
Tenaga honorer adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah namun merupakan pegawai non-PNS atau non-PPPK.
Baca Juga: Latihan Soal Seleksi PPPK 2021, Guru Honorer Bisa Akses ke ayogurubelajar.kemdikbud.go.id