Travel Bubble Batam, Bintan, Singapura Dibuka, Protokol Kesehatan Diperketat, Ini Syaratnya

- 30 Januari 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi - Satuan Tugas  Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tahun 2022 tentang protokol kesehatan, bagi pelaku perjalanan luar negeri di masa pandemi Covid-19, menyusul dibukanya kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman, travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura di masa pandemi Covid-19.
Ilustrasi - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tahun 2022 tentang protokol kesehatan, bagi pelaku perjalanan luar negeri di masa pandemi Covid-19, menyusul dibukanya kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman, travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura di masa pandemi Covid-19. /Pixabay/Tumisu

Adapun beberapa protokol kedatangan yang diatur dalam sistem Travel Bubble antara Indonesia-Singapura sebagai berikut:

1. Ada dua pintu masuk (bagi pelaku perjalanan luar negeri/ PPLN) menuju kawasan Batam dan Bintan, yakni; Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam dan Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.

2. Saat datang, seluruh PPLN dari Singapura baik WNI maupun WNA yang menjalani mekanisme travel bubble wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

3. Menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dalam Bahasa Inggris, hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Selain itu harus tunjukkan visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya, bukti booking paket wisata travel bubble, dan khusus WNA wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 30.000 SGD yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

4. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble

5. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR atau entry test pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan

6. Melanjutkan tahapan perjalanan berdasarkan hasil entry test.

Baca Juga: Kasus Omicron Melonjak di Indonesia, Pemerintah Sediakan Layanan Telemedicine

Beberapa aturan selama berada dalam kawasan travel bubble Batam maupun Bintan yang harus ditegakkan, antara lain:

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x