Travel Bubble Batam, Bintan, Singapura Dibuka, Protokol Kesehatan Diperketat, Ini Syaratnya

- 30 Januari 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi - Satuan Tugas  Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tahun 2022 tentang protokol kesehatan, bagi pelaku perjalanan luar negeri di masa pandemi Covid-19, menyusul dibukanya kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman, travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura di masa pandemi Covid-19.
Ilustrasi - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tahun 2022 tentang protokol kesehatan, bagi pelaku perjalanan luar negeri di masa pandemi Covid-19, menyusul dibukanya kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman, travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura di masa pandemi Covid-19. /Pixabay/Tumisu

1. Memiliki tenaga pendukung minimal mencakup, tenaga operasional pengaman dan pengawasan protokol kesehatan, tenaga penanganan kesehatan (minimal 1 dokter dan 1 perawat), dan tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan (minimal tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juru masak).

2. Memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti kamera televisi.

3. Memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan, memiliki jendela atau ventilasi cukup, pencahayaan memadai, tempat sampah tertutup dan plastik untuk sampah infeksius, alas kamar yang mudah dibersihkan, serta kamar mandi di setiap kamar.

Baca Juga: Hancurnya Hati Ragil Mahardika Saat Tahu Pacar Bulenya Selingkuh, Merasa Kayak Kinan Layangan Putus?

4. Memiliki kamar penginapan untuk lebih dari satu orang atau keluarga dan memenuhi persyaratan sesuai standar protokol kesehatan kamar penginapan

5. Memiliki beberapa sarana dan prasaran penunjang antara lain:

- Area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan dan area titik pengantaran dan penjemputan, area registrasi, area dekontaminasi atau desinfeksi, area aktivitas luar ruangan (outdoor), area pengambilan atau pemeriksaan spesimen, serta tempat pemeriksaan kesehatan.

- Ruangan karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble dan ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam pemantauan, pengawasan, dan pelaksanaan protokol kesehatan.

- Memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi lingkungan.
Memiliki peralatan, bahan desinfektan, dan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup.

Baca Juga: Kericuhan di THM Double O Sorong,11 Orang Tersangka Telah Diamankan 7 Orang DPO dalam Pengejaran

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x