Travel Bubble Batam, Bintan, Singapura Dibuka, Protokol Kesehatan Diperketat, Ini Syaratnya

- 30 Januari 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi - Satuan Tugas  Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tahun 2022 tentang protokol kesehatan, bagi pelaku perjalanan luar negeri di masa pandemi Covid-19, menyusul dibukanya kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman, travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura di masa pandemi Covid-19.
Ilustrasi - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tahun 2022 tentang protokol kesehatan, bagi pelaku perjalanan luar negeri di masa pandemi Covid-19, menyusul dibukanya kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman, travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura di masa pandemi Covid-19. /Pixabay/Tumisu

 

MALANG TERKINI – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tahun 2022 tentang protokol kesehatan, bagi pelaku perjalanan luar negeri di masa pandemi Covid-19, menyusul dibukanya kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman, travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura di masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran akan berlaku sejak 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Dikutip dari covid19.go.id pada 30 Januari 2022, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, alasan dibukanya kedatangan wisatawan asal Singapura ke Kawasan Batam dan Bintan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata.

Baca Juga: Pemerintah Lanjutkan PPKM Jawa-Bali, Guna Kendalikan Lonjakan COVID-19

“Pembukaan sektor pariwisata yang dilakukan dibarengi dengan protokol kesehatan yang diatur sedemikian rupa, melalui sistem travel bubble yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda,” ujar Wiku Adisasmito.

Mekanisme ini, nantinya akan memisahkan peserta yang memiliki risiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum, sertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama, dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.

Sebelum membuka pariwisata dengan sistem bubble, Pemerintah Indonesia menjamin bahwa penyelenggara wisata siap secara infrastruktur, serta mekanisme protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan maupun karyawan yang bertugas di Travel Bubble.

Berikut ini beberapa persyaratan sebuah fasilitas sarana dan prasarana yang digunakan di kawasan travel bubble yang dilansir Malang Terkini dari laman Covid 19:

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x