Hal itu tercantum pada SKB 3 Menteri Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Imlek sendiri adalah perayaan yang dianggap penting orang Tionghoa. Perayaan Imlek tahun ini jatuh pada 1 Februari 2022. Selanjutnya pada tanggal 15 Februari akan diperingati sebagai Cap Go Meh.
Mengapa, tanggal itu tidak digeser sebagai hari libur? Hal itu karena Imlek tidak jatuh pada hari Senin 31 Januari 2022.
Melihat kebiasaan pemerintah, bila tanggal merah jatuh pada hari Senin, maka besar kemungkinan akan digeser. Hal itu demi memperpendek hari libur masyarakat di masa pandemi ini.
Lalu untuk tanggal merah di bulan Februari berdasar SKB 3 Menteri adalah, 1 Februari libur Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili. Lalu pada 28 Februari 2022 libur peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
Nah itu tadi Tanggal Merah 2022, Besok 1 Februari 2022 Libur Tidak? Jawabannya adalah libur. Pemerintah tidak mengganti tanggal merah pada hari tersebut.***