Pemerintah Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng, Harga Turun Mulai Hari Ini, 1 Februari 2022

- 1 Februari 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi – Jaminan dari pemerintah atas ketersediaan minyak goreng dan harga yang dipastikan turun menjadi Rp11.500 per liter sejak 1 Februari 2022 di seluruh Indonesia.
Ilustrasi – Jaminan dari pemerintah atas ketersediaan minyak goreng dan harga yang dipastikan turun menjadi Rp11.500 per liter sejak 1 Februari 2022 di seluruh Indonesia. /ANTARA FOTO

Baca Juga: Viral! Warga Gresik Berebut Minyak Goreng Rp14 Ribu di Supermarket, Warganet: Kardus Sampai Melayang

Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Dimana Peraturan Menteri yang mulai berlaku sejak 24 Januari 2022 ini mengatur tentang ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Paim Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).

Peraturan yang disebutkan ini dalam pelaksanaannya melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

Agar mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan

Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri.

Bukti tersebut dilampirkan dengan kontrak penjualan serta rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan ke depan dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.

Itulah upaya pemerintah dalam menjamin ketersediaan minyak goreng dan harga minyak goreng dapat turun mulai 1 Februari 2022.***

 

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah