MALANG TERKINI - YouTuber Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA tentang "tempat jin buang anak”.
Edy Mulyadi memenuhi panggilan kedua penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Senin pukul 09.54 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi berlangsung hingga pukul 16.15 WIB. Kemudian setelah penyidik melakukan gelar perkara, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Edy Mulyadi Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran SARA
Dasar penerapan sebagai tersangka terhadap Edy Mulyadi adalah Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.
Ia juga di-juncto-kan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.
Pria berusia 55 tahun itu pun langsung dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian selama 20 hari ke depan.
Penahanan tersebut dilakukan dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya, juga alasan objektif yakni ancaman yang dikenakan di atas lima tahun.
Sebelum memenuhi panggilan Bareskrim Polri, pada Senin pagi, 31 Januari 2022, warga Jakarta itu sempat melakukan siaran di kanal YouTube miliknya.