Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosaan terhadap 13 Anak Didik Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 15 Februari 2022, 20:16 WIB
Herry Wirrawan, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 anak didik, akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung
Herry Wirrawan, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 anak didik, akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung /DeskJabar/Yedi Supriadi

MALANG TERKINI - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 anak didik, telah menghadapi sidang putusan pada Selasa, 15 Februari 2022.

Herry Wirawan hadir secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, sekira jam 09.15 WIB, dengan menggunakan mobil tahanan.

Akhirnya, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan 13 Anak Didik Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri serta Denda dan Restitusi

Menurut Majelis Hakim, tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi pria tersebut atas apa yang dilakukannya serta dampak yang timbul dan dialami para korban.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo, dilansir Malang Terkini dari Antara.

Herry dinyatakan bersalah karena telah memperkosa 13 perempuan yang merupakan anak-anak didiknya sampai ada yang hamil dan melahirkan bayi.

Baca Juga: Livy Renata Ungkap 4 Kriteria Tipe Lelaki Idaman bagi Dirinya

Hakim juga berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan yang dilakukan pemilik Madani Boarding School tersebut merupakan kejahatan yang sangat serius.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x