Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosaan terhadap 13 Anak Didik Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 15 Februari 2022, 20:16 WIB
Herry Wirrawan, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 anak didik, akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung
Herry Wirrawan, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 anak didik, akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung /DeskJabar/Yedi Supriadi

Sebelumnya, pria berusia 36 tahun itu dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Tetapi dengan berbagai pertimbangan hakim, akhirnya ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Herry juga dituntut kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, Majelis Hakim PN Bandung memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman tersebut kepada terdakwa.

Baca Juga: Komnas HAM Menolak Herry Wirawan Diberi Hukuman Mati dan Kebiri, Simak Alasannya

Menurut Hakim Yohanes Purnomo, hukuman kebiri kimia tidak dapat dilakukan mengingat Herry dijatuhi penjara seumur hidup.

Ia mengatakan apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 67 KUHP, terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup. ***

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah