Baca Juga: Lirik Lagu Vierratale – Kesepian, Viral di TikTok 2022
Syarat Penerima KIP Kuliah 2022:
1. Lulusan SMA, SMK, atau lainnya yang sederajat, dan lulus tahun 2020, 2021, atau 2022.
2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN atau PTS pada program studi yang terakreditasi secara resmi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Mempunyai potensi akademik baik namun berasal dari keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi, didukung dengan bukti-bukti dokumen yang sah.
Dokumen pendukung sebagai penerima KIP Kuliah 2022 karena keterbatasan ekonomi:
1. Memiliki bukti pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
2. Termasuk dalam keluarga peserta PKH (Program Keluarga Harapan), atau
3. Termasuk dalam keluarga pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), atau
4. Berasal dari panti asuhan/panti sosial, atau
5. Berasal dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Jika pendaftar KIP Kuliah 2022 tidak memiliki bukti pendukung di atas, dapat membawa dokumen bukti pendapatan kotor gabungan orang tua tiap bulan maksimal empat juta rupiah.
Atau bisa dengan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua tiap bulan dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp.750.000,00.
Kemudian, setelah diterima sebagai pemegang KIP Kuliah 2022, penerima beasiswa akan mendapat biaya hidup.
Jumlah biaya hidup yang diterima masing-masing penerima KIP Kuliah 2022 bervariasi.