Daftar Manfaat Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

- 25 Februari 2022, 19:37 WIB
Ilustrasi-Daftar Manfaat Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Ilustrasi-Daftar Manfaat Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Artikel ini memuat daftar manfaat pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan bagi masyarakat Indonesia yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Mulai tanggal 1 Maret 2022, pemerintah mewajibkan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan untuk kepengurusan beberapa layanan publik.

Tidak banyak masyarakat yang mengetahui manfaat pelayanan kesehatan yang didapat atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Layanan Publik yang Wajibkan Syarat BPJS Kesehatan

Seperti yang kita ketahui BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang dikelola oleh pemerintah. BPJS Kesehatan resmi beroperasi tanggal 1 Januari 2014.

Saat itu memang masyarakat belum banyak yang terdaftar, karena yang diwajibkan terlebih dahulu adalah karyawan swasta, PNS, karyawan BUMN, anggota TNI, anggota Polri.

Seiring berjalannya waktu, masyarakat mulai memahami manfaat yang bisa didapatkan bila terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Pemerintah telah mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia untuk aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagaimana telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Baca Juga: Usai Melihat Timnya Tampil di Semifinal Piala AFF U-23 2022, Begini Komentar Para Pelatih

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x