Daftar Manfaat Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

- 25 Februari 2022, 19:37 WIB
Ilustrasi-Daftar Manfaat Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Ilustrasi-Daftar Manfaat Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanatkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti program BPJS Kesehatan.

Manfaat yang didapatkan oleh peserta yang aktif terdaftar BPJS Kesehatan dan bisa digunakan seumur hidup, antara lain:

1. Ambulans, hanya diberikan untuk pasien rujukan yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa pasien

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat pertama:
a. Biaya administrasi pelayanan kesehatan
b. Pemeriksaan pengobatan konsultasi medis
c. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
d. Diagnosis laboratorium
e. Tindakan medis umum, baik pembedahan maupun tidak
f. Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana, dan skrining kesehatan)
g. Transfusi darah
h. Rawat inap

Baca Juga: Berapa Tarif Iuran dan Apa Saja Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 2 Tahun 2022? Ini Penjelasan Lengkapnya
3. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan:
a. Biaya administrasi pelayanan kesehatan
b. Pemeriksaan, pengobatan, konsultasi dokter
c. Tindakan medis yang butuh penanganan dokter spesialis bedah atau non bedah
d. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e. Perawatan di ruang gawat inap biasa atau ruang intensif (ICU)
f. Pelayanan kedokteran forensik klinis/visum dan pengurusan jenazah
g. Rehabilitasi medis dan pelayanan darah
h. Persalinan (sampai dengan anak ketiga dalam keadaan hidup atau meninggal).

Demikian informasi mengenai manfaat pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan bagi masyarakat Indonesia yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah