- Berusia sudah mencapai 56 tahun
- Bila sudah berhenti bekerja
- Terkena PHK
- Meninggalkan negara Indonesia selamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
Adapun besar iuran Jaminan Hari Tua atau JHT yaitu 3,7% dari pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Baca Juga: Presiden Perintah Menaker Segera Revisi Aturan JHT, Hotman Paris: Terimakasih Pak Jokowi
Sedangkan Jaminan Pensiun atau JP memiliki pengertian yang lain yaitu program perlindungan untuk mempertahankan derajat kehidupan, saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya dikarenakan memasuki usia pensiun.
Jaminan Pensiun atau JP berupa uang tunai yang dibayarkan tiap bulan dan atau sekaligus.