Apa Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun? Cek Perbedaannya Di Sini

- 27 Februari 2022, 17:50 WIB
ILUSTRASI - Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS kesehatan
ILUSTRASI - Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS kesehatan / Tangkapan Layar Instagram/ BPJS Kesehatan

- Berusia sudah mencapai 56 tahun

- Bila sudah berhenti bekerja

- Terkena PHK

- Meninggalkan negara Indonesia selamanya

- Cacat total tetap

- Meninggal dunia

Adapun besar iuran Jaminan Hari Tua atau JHT yaitu 3,7% dari pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Baca Juga: Presiden Perintah Menaker Segera Revisi Aturan JHT, Hotman Paris: Terimakasih Pak Jokowi

Sedangkan Jaminan Pensiun atau JP memiliki pengertian yang lain yaitu program perlindungan untuk mempertahankan derajat kehidupan, saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya dikarenakan memasuki usia pensiun.

Jaminan Pensiun atau JP berupa uang tunai yang dibayarkan tiap bulan dan atau sekaligus.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah