MALANG TERKINI - Beda Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dalam program BPJS kesehatan ada di bawah ini.
Dengan mengetahui pengertian dan ketentuan dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), peserta BPJS kesehatan dapat membedakan dua jenis program ini.
Beda dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) adalah sebagai berikut.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua program untuk jangka panjang, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan program perlindungan yang menjamin peserta bila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Jaminan Hari Tua atau JHT dapat berupa uang tunai akumulasi seluruh iuran ditambah pengembangannya.
Baca Juga: Cara Atasi ‘No Internet Secured’ pada WiFi yang Terhubung dengan Laptop
Jaminan Hari Tua atau JHT dapat dicairkan dengan beberapa ketentuan, apabila