Apa Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun? Cek Perbedaannya Di Sini

- 27 Februari 2022, 17:50 WIB
ILUSTRASI - Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS kesehatan
ILUSTRASI - Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS kesehatan / Tangkapan Layar Instagram/ BPJS Kesehatan

MALANG TERKINI - Beda Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dalam program BPJS kesehatan ada di bawah ini.

Dengan mengetahui pengertian dan ketentuan dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), peserta BPJS kesehatan dapat membedakan dua jenis program ini.

Beda dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Berapa Biaya mengurus SKCK Setelah Adanya Instruksi Kewajiban BPJS Kesehatan Sebagai Persyaratan Administrasi?

BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua program untuk jangka panjang, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan program perlindungan yang menjamin peserta bila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Jaminan Hari Tua atau JHT dapat berupa uang tunai akumulasi seluruh iuran ditambah pengembangannya.

Baca Juga: Cara Atasi ‘No Internet Secured’ pada WiFi yang Terhubung dengan Laptop

Jaminan Hari Tua atau JHT dapat dicairkan dengan beberapa ketentuan, apabila

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x