Jenis-jenis dari Jaminan Pensiun atau JP yaitu,
- Pensiun hari tua untuk peserta yang memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
- Pensiun cacat, bagi peserta yang mengalami kejadian hingga menyebabkan cacat total tetap
- Pensiun janda atau duda, diberikan kepada janda atau duda yang menjadi ahli waris dan terdaftar dalam BPJS kesehatan sampai meninggal dunia atau menikah lagi.
Baca Juga: Pesan Jokowi Kepada Buruh Setelah Perintahkan Revisi Aturan Pencairan JHT
- Pensiun orangtua untuk diberikan pada orangtua (bapak/ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang.
- Pensiun anak, diberikan pada anak yang menjadi ahli waris peserta dengan maksimal dua anak yang didaftarkan pada program pensiun. Sampai usia anak mencapai 23 tahun.
Besar iuran yang harus dibayarkan untuk Jaminan Pensiun atau JP yaitu 2% oleh pemberi pekerja dan sebesar 1% oleh pekerja.
Itulah perbedaan dari Jaminan Hari Tua atau JHT dan Jaminan Pensiun atau JP beserta persyaratannya.***