"Nama dan peran Soeharto disebutkan di Naskah Akademik Kepres yg sumbernya komprehensif," terang Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut juga menyatakan bahwa di dalam konsiderans Keppres Nomor 2 tahun 2022 itu disebutkan nama Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Soekarno, Hatta, dan Soedirman.
Sementara Soeharto dan Nasution, meskipun tidak disebutkan dalam Keppres tersebut, tetapi peran mereka ditulis lengkap di dalam Naskah Akademik.
"Di dlm konsiderans ditulis nama HB IX, Soekarno, Hatta, Sudirman sbg penggagas dan penggerak. Peran Soeharto, Nasution, dll ditulis lengkap di Naskah Akademik," ungkap Mahfud.
Di dalam Keppres yang baru ditetapkan Presiden Jokowi itu, hanya menyebut Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai founding father, seperti halnya naskah Proklamasi 1945.
"Sama dgn naskah Proklamasi 1945, hanya menyebut Soekarno-Hatta dari puluhan founding parents lainnya," pungkas Mahfud MD.***