MALANG TERKINI – Bareskrim Polri memberikan klarifikasi soal kasus Doni Salmanan terkait trading binary option bukan aplikasi Binomo, namun aplikasi Quotex.
Sebelumnya, pada Rabu, 2 Maret 2022 Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang korban atas dugaan penipuan investasi lewat aplikasi Binomo ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, terkait tindak pidana UU ITE.
Kini kasus Doni Salmanan telah diperiksa oleh pihak penyidik Bareskrim Polri dan dinaikkan status penanganan perkaranya ke tingkat penyidikan.
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Doni Salmanan Ikut Terseret Kasus Aplikasi Binary Option Binomo
Dengan naiknya status perkara Doni Salmanan, penyidik telah menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan Doni.
Kasus penyidikan Doni Salmanan digelar dengan mencari dan mengumpulkan bukti unsur tindak pidana dengan tujuan menemukan tersangka.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri Jakarta pada Jumat, 4 Maret 2022, dikutip dari Pikiran Rakyat. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menerangkan.
Baca Juga: Cara Download Video Instagram Gratis dan tanpa Aplikasi, Pakai Situs Ini
"Sampai saat ini, penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi, tiga orang saksi ahli dan tujuh orang saksi. Saksi adalah saksi pelapor," terangnya.