Polri Klarifikasi Status Kasus Doni Salmanan Dinaikkan dan Bukan Terkait Binomo tapi Quotex

- 5 Maret 2022, 06:07 WIB
Doni Salmanan Dikenakan Ancaman Hukuman 20 Tahun dan Kasusnya Bukan Terkait Binomo namun Quotex
Doni Salmanan Dikenakan Ancaman Hukuman 20 Tahun dan Kasusnya Bukan Terkait Binomo namun Quotex //Instagram/donisalmanan.official/

Dilansir oleh Malang Terkini melalui Pikiran Rakyat yang diunggah pada 4 Maret 2022, Doni Salmanan dilaporkan atas kasus pelanggaran ITE dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan nomor laporan LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

"Terkait dengan kasus perkara Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo tapi menggunakan platfotm Quotex," kata Kabag Penum, Divisi Humas Polri.

Baca Juga: Renshi Yamaguchi, Tukang Jagal Milik Arema Suksesor Takafumi Akahoshi

Berikut ini daftar pasal-pasal yang akan dipersangkakan Doni Salmanan:

1. Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE

2. Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

3. Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

Terkait pasal-pasal yang diperkarakan, Doni dikenakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. ***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x