Dilansir oleh Malang Terkini melalui Pikiran Rakyat yang diunggah pada 4 Maret 2022, Doni Salmanan dilaporkan atas kasus pelanggaran ITE dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan nomor laporan LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
"Terkait dengan kasus perkara Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo tapi menggunakan platfotm Quotex," kata Kabag Penum, Divisi Humas Polri.
Baca Juga: Renshi Yamaguchi, Tukang Jagal Milik Arema Suksesor Takafumi Akahoshi
Berikut ini daftar pasal-pasal yang akan dipersangkakan Doni Salmanan:
1. Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE
2. Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
3. Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
Terkait pasal-pasal yang diperkarakan, Doni dikenakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. ***