Polri Klarifikasi Status Kasus Doni Salmanan Dinaikkan dan Bukan Terkait Binomo tapi Quotex

- 5 Maret 2022, 06:07 WIB
Doni Salmanan Dikenakan Ancaman Hukuman 20 Tahun dan Kasusnya Bukan Terkait Binomo namun Quotex
Doni Salmanan Dikenakan Ancaman Hukuman 20 Tahun dan Kasusnya Bukan Terkait Binomo namun Quotex //Instagram/donisalmanan.official/

MALANG TERKINI – Bareskrim Polri memberikan klarifikasi soal kasus Doni Salmanan terkait trading binary option bukan aplikasi Binomo, namun aplikasi Quotex.

Sebelumnya, pada Rabu, 2 Maret 2022 Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang korban atas dugaan penipuan investasi lewat aplikasi Binomo ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, terkait tindak pidana UU ITE.

Kini kasus Doni Salmanan telah diperiksa oleh pihak penyidik Bareskrim Polri dan dinaikkan status penanganan perkaranya ke tingkat penyidikan.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Doni Salmanan Ikut Terseret Kasus Aplikasi Binary Option Binomo

Dengan naiknya status perkara Doni Salmanan, penyidik telah menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan Doni.

Kasus penyidikan Doni Salmanan digelar dengan mencari dan mengumpulkan bukti unsur tindak pidana dengan tujuan menemukan tersangka.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri Jakarta pada Jumat, 4 Maret 2022, dikutip dari Pikiran Rakyat. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menerangkan.

Baca Juga: Cara Download Video Instagram Gratis dan tanpa Aplikasi, Pakai Situs Ini

"Sampai saat ini, penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi, tiga orang saksi ahli dan tujuh orang saksi. Saksi adalah saksi pelapor," terangnya.

Dilansir oleh Malang Terkini melalui Pikiran Rakyat yang diunggah pada 4 Maret 2022, Doni Salmanan dilaporkan atas kasus pelanggaran ITE dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan nomor laporan LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

"Terkait dengan kasus perkara Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo tapi menggunakan platfotm Quotex," kata Kabag Penum, Divisi Humas Polri.

Baca Juga: Renshi Yamaguchi, Tukang Jagal Milik Arema Suksesor Takafumi Akahoshi

Berikut ini daftar pasal-pasal yang akan dipersangkakan Doni Salmanan:

1. Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE

2. Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

3. Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

Terkait pasal-pasal yang diperkarakan, Doni dikenakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. ***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah