Apabila sebelumnya vaksinasi booster minimal 6 bulan setelah suntikan vaksinasi dosis primer. Sekarang interval waktunya lebih cepat, penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.
Aturan interval waktu yang lebih singkat ini seperti dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.
Siti Nadia Tarmizi, juru bicara Vaksinasi Covid-19 menjelaskan pemberian vaksinasi booster yang dipersingkat menjadi 3 bulan setelah dosis lengkap ini.
Baca Juga: Polri Klarifikasi Status Kasus Doni Salmanan Dinaikkan dan Bukan Terkait Binomo tapi Quotex
“Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,”ucap Siti Nadia Tarmizi.
Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menjelaskan tentang pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.
Pemerintah menyelenggarakan vaksinasi booster utamanya diprioritaskan untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas, kelompok Lansia dan penderita imunokompromais.
Pemberian vaksinasi booster untuk kelompok Lansia dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Sasaran kelompok non Lansia berusia di atas 18 tahun dilaksanakan di kabupaten/kota dengan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.