MALANG TERKINI - Terkait penembakan terhadap Dokter Sunardi (54), Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan tanggapan.
Terduga teroris Dokter Sunardi tewas ditembak Tim Densus 88 Antiteror Polri di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu, 9 Maret 2022.
Penembakan terhadap Dokter Sunardi itu mendapat sorotan netizen yang menyayangkan keputusan aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terukur.
“Prinsipnya penegakan hukum adalah upaya terakhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan oleh petugas di lapangan,” ujar Dedi saat dikonfirmasi pada Jumat, dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa petugas kepolisian Densus 88 Antiteror dibekali kewenangan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri sesuai situasi di lapangan.
“Apabila membahayakan maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan,” terangnya.
Dedi menekankan bahwa polisi bertugas sesuai aturan dan perundangan yang berlaku, yakni Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
Baca Juga: 6 Fakta Menarik Dibalik Film Horor Iblis Dalam Kandungan
“Serta secara universal petugas polisi di dunia melakukan hal tersebut,” kata dia menambahkan.