Namun, apabila ada pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
“Apabila ada pelanggaran yang dilakukan, anggota Propam akan menindak,” ujar Dedi.
Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Sunardi bukan lagi terduga, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ramadhan menjelaskan alasan anggota kepolisian melakukan tindakan tegas terukur terhadap Sunardi karena ia melakukan perlawanan dengan menabrakkan mobilnya.
“Pada saat penangkapan terhadap tersangka dilakukan upaya paksa dengan tegas dan terukur, karena tersangka melawan petugas dengan menabrakkan mobilnya ke arah mobil petugas,” bebernya.
Kemudian polisi naik ke bak belakang mobil doble cabin Strada milik Sunardi, tetapi ia tetap melaju kencang serta menggoyangkan setir ke kanan dan ke kiri sehingga menyerempet mobil warga yang melintas.
Baca Juga: 11 Maret Apa yang Terjadi? Termasuk Sejarah Lahirnya Supersemar Bagi Bangsa Indonesia
Hal seperti itu dinilai membahayakan petugas dan masyarakat sekitar sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka berupa penembakan.
“Dengan situasi tersebut dan dianggap bisa membahayakan petugas dan masyarakat sekitar maka petugas menembak tersangka dari belakang dan mengenai punggung atas dan pinggul kanan bawah,” ungkap Ramadhan.***