Sri Mulyani Sebut UU HPP Harmonisasi Peraturan Perpajakan Siap Dukung UMKM

- 12 Maret 2022, 14:03 WIB
UU HPP disosialisasikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dijelaskan undang-undang ini mendukung pertumbuhan UMKM.
UU HPP disosialisasikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dijelaskan undang-undang ini mendukung pertumbuhan UMKM. /dok. Kemenkeu/


MALANG TERKINI – Sri Mulyani menyebutkan bahwa UU HPP yaitu Undang-Undang Harmonisasi peraturan perpajakan siap mendukung UMKM.

UU HPP menurut penjelasan Menteri Keuangan, Sri Mulyani lebih berpihak pada UMKM dan usaha kecil karena ada fasilitas penurunan tarif.

Dalam UU HPP ini mengatur fasilitas batasan penghasilan bruto yang tentunya ini sangat memihak pada para pengusaha UMKM.

Baca Juga: Setelah Sukses di NFT, Ghozali Pastikan Membayar Pajak Sesuai Permintaan DJP

Dalam sosialisasinya Sri Mulyani di Kanwil DJP Sumatera Utara I seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, 07 Februari 2022 dijelaskan bahwa tujuan dari UU HPP adalah penguatan ekonomi dan percepatan pembangunan nasional.

Dengan peluncuran UU HPP ini memperkuat basis pajak dan makin merata menurut APBN yang sehat dan berkelanjutan.

Diharapkan dengan melalui UU HPP dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang tinggi.

Baca Juga: Arab Saudi Melonggarkan Prokes, Ini Usulan Kemenag Terkait Besaran Biaya Haji 2022

Dari UU HPP terlihat dukungan dari pemerintah terhadap sektor UMKM yaitu memberikan fasilitas pengenaan tarif PPh final yang hanya 0,54 dari pendapatan bruto selain itu ada penurunan tarif 50% menurut pasal 31E.

Dalam UU HPP dijelaskan bahwa penghasilan bruto tidak kena pajak untuk UMKM berada pada batasan Rp500 juta setahun.

Selain itu ada penerapan tarif final pajak pertambahan nilai 146, 24, atau 396 untuk UMKM yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pada kesempatan tersebut Sri Mulyani menjelaskan bagaimana perhitungan UMKM dalam membayarkan pajak yang dikurangkan dengan PTKP bruto.

“Misal, Anda punya restoran dan laku, beromset satu miliar setahun, lima ratus jutanya dikurangkan dulu, ini enggak bayar pajak, adil, kan? Baru sisanya hanya bayar PPh final 0,54. Jadi, ini sangat, sangat, sangat berpihak kepada UMKM,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga: Apa Itu Tanaman Hidroponik? Simak Ini Penjelasan Lengkapnya

Dalam acara sosialisasi tersebut juga dijelaskan mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang menjadi bagian bagian dari UU HPP.

Dalam kesempatan ini Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak juga mengingatkan wajib
pajak agar memanfaatkan PPS karena waktunya terbatas.

Program PPS ini hanya dibatasi sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Disebutkan bahwa Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tercipta sebagai bentuk reformasi perpajakan sebagai pemicu terjadinya perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel.

UU HPP ini menjadi agenda bidang fiskal dan struktural dalam mendukung upaya mencapai Indonesia Maju 2045.

Baca Juga: German Open 2022: Dua Ganda Campuran Indonesia Kandas dalam Drama Rubber Game, Terima Kasih Jerman

Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa jika stabilitas politik, ekonomi dan sosial bisa terus terjaga maka Indonesia akan mencapai pertumbuhan ekonomi terbesar keempat di dunia.

Dalam posisi tersebut maka struktur perekonomian dapat dicapai lebih produktif dan sektor jasa menjadi semakin maju.

“Untuk kita bisa mencapai berbagai prasyarat menjadi negara maju tersebut, maka kita perlu untuk menyusun berbagai regulasi kebijakan dan aturan yang memang sesuai dan konsisten dengan hal itu,” papar Sri Mulyani.

Itulah yang dipaparkan Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP yang siap mendukung UMKM di tanah air.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x