MALANG TERKINI – Lapor SPT tahunan merupakan hal yang wajib dilakukan bagi Wajib Pajak (WP) atau dalam arti kata bagi pemegang NPWP.
Lapor SPT tahunan bisa dilakukan dengan cara online maupun offline. Saat pelaporan SPT online, WP harus memasukkan NPWP dan password.
Kendalanya pelaporan SPT online adalah jika lupa password. Jika sudah lupa password kita diharuskan memasukkan kode EFIN.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Online Melalui e Filling Klikpajak Sangat Mudah
Kode EFIN ini didapatkan saat kita registrasi pelaporan melalui online. Namun, karena banyak WP yang tidak begitu mengingat kode EFIN, maka biasanya WP harus lapor ke kantor pajak.
Di masa pandemi Covid-19, pelayanan tatap muka secara langsung di kantor pajak dialihkan melalui daring dan pos. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Lalu bagaimana jika WP ingin melakukan reset password menggunakan kode EFIN namun ia tidak ingat sama sekali?
Dilansir melalui laman website Pajak yang diunggah pada tanggal 4 Juni 2022. Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk aktivasi EFIN:
1. WP menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) atau email resmi KPP