Cara Lapor SPT Tahunan 1770 secara Online lewat e-Form agar Tidak Kena Denda

- 15 Maret 2022, 19:43 WIB
Langkah-langkah Lapor SPT 1770 Menggunakan e-Form/Popup/djponline
Langkah-langkah Lapor SPT 1770 Menggunakan e-Form/Popup/djponline /

MALANG TERKINI – Cara lapor SPT Tahunan 1770 tanpa datang ke kantor pajak. Lapor SPT Tahunan merupakan agenda wajib tahunan bagi masyarakat yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan memiliki penghasilan.
Pelaporan SPT tahunan ini bersifat wajib. Jika tidak, maka pemilik Wajib Pajak ini akan dikenakan denda hingga pidana sesuai Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Jenis pelaporan SPT pribadi ditentukan sesuai status pekerjaan masing-masing. Untuk SPT 1770 digunakan untuk pelaporan wajib pajak pribadi yang melakukan usaha atau melakukan pekerjaan bebas atau pekerja lepas.

Adapun bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait perhitungan PPh (Pajak Penghasilan), obyek pajak, dan bukan obyek pajak.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Secara Online Lewat e Filling Klikpajak Sangat Mudah

Menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak pribadi 2021 dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2022. Sedangkan, SPT tahunan Wajib Pajak badan dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 30 April 2022.

Dokumen yang dibutuhkan untuk pengisian SPT 1770 antara lain peredaran bruto bagi UMKM omzet maksimum Rp4,8 Miliar, laporan keuangan profesional/pekerja bebas (contoh: notaris, dokter, penulis, dsb), jumlah penghasilan, pembayaran PPh pasal 25, pemberitahuan Norma bagi Usahawan omzet di atas Rp4,8 Miliar.

Pelaporan menggunakan e-Form sebaiknya menggunakan laptop atau komputer yang terkoneksi dengan internet.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Minyak Goreng Merk Asri Mengandung Babi? Ini Penjelasan JAKIM

Berikut ini adalah cara pelaporan SPT 1770:

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x