Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Secara Online Lewat e Filling Klikpajak Sangat Mudah

- 15 Maret 2022, 18:01 WIB
Berikut cara melaporkan SPT pajak tahunan dengan mudah secara online tanpa harus pergi kemanapun.
Berikut cara melaporkan SPT pajak tahunan dengan mudah secara online tanpa harus pergi kemanapun. /VisionPics/pixabay/

MALANG TERKINI – Cara lapor SPT pajak tahunan secara online sekarang mempermudah para wajib pajak perorangan dan badan melalui e-Filling.

Cukup mudah cara lapor SPT pajak tahunan yang dilakukan secara online tanpa kita harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak atau pergi ke kantor pos untuk mengirimkan laporan SPT lewat surat.

Jadi cara lapor SPT pajak tahunan secara online memang sangat memudahkan untuk para wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan.

Baca Juga: Besok Batas Akhir Pelaporan SPT Pajak Orang Pribadi Berikut Linknya Jangan Sampai Kena Denda

Laporan SPT pajak tahunan dibatasi untuk wajib pajak perorangan sampai dengan 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan untuk wajib pajak badan memiliki waktu lebih panjang yaitu 31 April.

Cara lapor SPT pajak tahunan dirangkum Malang Terkini dari laman resmi Kementerian Keuangan RI, 15 Maret 2022.

Langkah pertama dalam laporan SPT pajak tahunan ini adalah dengan mendaftar e-FIN pajak yaitu Electronic Filling Identification Number (e-FIN) pajak.

Baca Juga: Janji Pembangunan IKN Tidak Akan Merusak Alam, Jokowi: Konsep Ibu Kota Nusantara Ini Adalah Kota Hutan

e-FIN pajak merupakan syarat mutlak untuk dapat menggunakan Direktorat Jenderal Pajak Online (DJP Online).

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x