Daftar Pinjol atau Pinjaman Online Legal yang Telah Resmi Berizin OJK, Terbaru 2022!

- 17 Maret 2022, 21:41 WIB
Ilustrasi - Pinjaman Online Legal yang Terdaftar OJK
Ilustrasi - Pinjaman Online Legal yang Terdaftar OJK /Pixabay/Aymanejed

MALANG TERKINI – Daftar pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending legal yang berizin OJK pada 2 Maret 2022.

Untuk mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman online legal yang terdaftar di OJK ini bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor, cukup di rumah dan siapkan beberapa persyaratannya.

Namun, yang perlu diperhatikan selama meminjam. Pengguna cek terlebih dahulu kebutuhan dan kemampuan kamu untuk melunasi pinjaman ya dan pahami perjanjian serta kewajiban yang harus kamu penuhi.

Baca Juga: Cara Laporkan Pinjol Ilegal ke Polisi, Catat Nomor Pengaduan yang Bisa Hubungi

Selalu waspada terhadap pinjaman online ilegal yang menggunakan nama menyerupai entitas resmi. Terdapat satu pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman).

Berikut ini adalah daftar pinjaman online legal yang terdaftar di OJK per tanggal 2 Maret 2022:

1.PT. Pasar Dana Pinjaman
Danamas, konvensional
2. PT. Investree Radhika Jaya
investree, konvensional
3. PT. Amartha Mikro Fintek
amartha, konvensional
4. PT. Indo Fin Tek
DOMPET Kilat, konvensional
5. PT. Creative Mobile Adventure
KIMO, konvensional
6. PT. Toko Modal Mitra Usaha
TOKO MODAL, konvensional
7. PT. Mitrausaha Indonesia Grup
modalku, konvensional
8. PT. Pendanaan Teknologi Nusa
KTA KILAT, konvensional
9. PT. Kredit Pintar Indonesia
Kredit Pintar, konvensional
10. PT. Astra Welab Digital Arta
Maucash, konvensional
11. PT. Oriente Mas Sejahtera
Finmas, konvensional
12. PT. Aman Cermat Cepat
KlikA2C, konvensional
13. PT. Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
Akseleran, konvensional

Baca Juga: Selain Bisa Atasi Ketombe, Ini Manfaat Lain dari Lidah Buaya untuk Kesehatan

14. PT. Ammana Fintek Syariah
Ammana.id, syariah
15. PT. Dana Pinjaman Inklusif
PinjamanGO, konvensional
16. PT. Lunaria Annua Teknologi
KoinP2P, konvensional
17. PT. Pohon Dana Indonesia
pohondana, konvensional
18. PT. Mekar Investama Sampoerna
MEKAR, konvensional
19. PT. Pembiayaan Digital Indonesia
AdaKami, konvensional
20. PT. Esta Kapital Fintek
ESTA KAPITAL FINTEK, konvensional
21. PT. Tri Digi Fin
KREDITPRO, konvensional
22. PT. Fintegra Homido Indonesia
FINTAG, konvensional
23. PT. Kredit Utama Fintech Indonesia
RUPIAH CEPAT, konvensional
24. PT. Mediator Komunitas Indonesia
CROWDO, konvensional
25. PT. Artha Dana Teknologi
Indodana, konvensional
26. PT. Julo Teknologi Finansial
JULO, konvensional

Baca Juga: Penyebab dan Cara Mudah Mengatasi Ketombe Agar Rambut Sehat dan Bersih Seperti Model Iklan Shampo

27. PT. Progo Puncak Group
Pinjamwinwin, konvensional
28. PT. Layanan Keuangan Berbagi
DanaRupiah, konvensional
29. PT. Indonusa Bara Sejahtera
Taralite, konvensional
30. PT. Finansial Integrasi Teknologi
Pinjam Modal, konvensional
31. PT. Alami Fintek Sharia
ALAMI, syariah
32. PT. Simplefi Teknologi Indonesia
AwanTunai, konvensional
33. PT. Dana Kini Indonesia
Danakini, konvensional
34. PT. Abadi Sejahtera Finansido
Singa, konvensional
35. PT. Intekno Raya
DANAMERDEKA, konvensional
36. PT. Indonesia Fintopia Technology
EASYCASH, konvensional
37. PT. Kuaikuai Tech Indonesia
PINJAM YUK, konvensional
38. PT. Rezeki Bersama Teknologi
FinPlus, konvensional
39. PT. Uangme Fintek Indonesia
UangMe, konvensional
40. PT. Stanford Teknologi Indonesia
PinjamDuit, konvensional
41. PT. Dana Syariah Indonesia
DANA SYARIAH, syariah

Baca Juga: Pinjol Ilegal Rekayasa Foto Korban Jadi Telanjang, Begini Cara Melaporkannya ke Polisi

42. PT. Berdayakan Usaha Indonesia
BATUMBU, konvesional
43. PT. Artha Permata Makmur
Cashcepat, konvensional
44. PT. Pinjaman Kemakmuran Rakyat
klikUMKM, konvensional
45. PT. Kredit Plus Teknologi
Pinjam Gampang, konvensional
46. PT. Cicil Solusi Mitra Teknologi
cicil, konvensional
47. PT. Lumbung Dana Indonesia
lumbungdana, konvensional
48. PT. Inovasi Terdepan Nusantara
360 KREDI, konvensional
49. PT. Semangat Gotong Royong
Dhanapala, konvensional
50. PT. Kreditku Teknologi Indonesia
Kredinesia, konvensional
51. PT. Pinduit Teknologi Indonesia
Pintek, konvensional
52. PT. Modal Rakyat Indonesia
ModalRakyat, konvensional
53. PT. Anugerah Digital Indonesia
SOLUSIKU, konvensional
54. PT. Idana Solusi Sejahtera
Cairin, konvensional.

Ada sekitar 102 daftar perusahaan pinjaman online yang telah legal dan terdaftar di OJK pada 2 Maret 2022.

Untuk informasi lebih lanjut klik link berikut ini.

Secara berkala OJK memperbarui daftar pinjaman online yang legal di website OJK atau klik link berikut ini.

Anda juga bisa cek melalui Kontak OJK di nomor telepon 157, dan chat melalui nomor Whatsapp 081-157-157-157.

Demikian daftar pinjol legal yang resmi OJK 2022, lengkap nomer pengaduan dan link informasi lebih lanjut.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah