MALANG TERKINI - Pihak kepolisian dikabarkan menolak laporan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Menko bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Laporan tersebut dibuat oleh aktivis HAM Haris Azhar beberapa waktu yang lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis akhirnya buka suara membeberkan alasan penolakan tersebut.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Mendapatkan Kiswah dari Pangeran MBS dan Kabar Baik Investasi IKN
Ia mengatakan jika tindak pidana korupsi mestinya disampaikan melalui pengaduan bukan laporan polisi.
"Perlu disampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan (dapat dilakukan) melalui pengaduan atau laporan informasi bukan dalam laporan polisi atau LP," kata Auliansyah dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 24 Maret 2022.
Berdasarkan KUHAP kata dia, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.
"Berbeda dengan laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang, kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana," tuturnya.
Baca Juga: Jokowi Perbolehkan Mudik Lebaran dengan Syarat Sudah Mendapat Vaksin Booster