Sebagaimana pada salah satu unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id yang berjudul E-Tilang di Jalan Tol’ pada 2 April 2022.
“Korlantas Polri telah memberlakukan penerapan sistem elektronik (e-tilang) di jalan tol yang berlaku sejak 1 April 2022 dengan dua jenis pelanggaran, yaitu pelanggaran overload di sepanjang tol Trans Jabar dan pelanggaran overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera,” tulis pada caption unggahannya, 2 April 2022.
Akun tersebut menyebutkan rangkuman informasi terkait jenis pelanggaran dan mekanisme pada E-Tilang yang dapat dijabarkan berikut ini.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, ada 2 jenis pelanggaran yakni:
1. Pelanggaran Overspeed
- Pelanggaran akan diukur dengan Speed Camera.
- Kemudian batas kecepatan berkisar antara 60 – 100 km/jam.
- Jenis pelanggaran ini berlaku sepanjang di jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera (Tol Jakarta – Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Soedijatmo, Tol Dalam Kota, Tol Kunciran – Cengkareng).
2. Pelanggaran Overload