Mudik Lebaran Tahun 2022, Hati-Hati Kena E-Tilang di Jalan Tol: Ini Jenis Pelanggaran dan Cara Kerjanya

- 4 April 2022, 12:48 WIB
Sebelum mudik lebaran 2022, pahami jenis pelanggaran E Tilang ini yang bakal berlaku di jalan tol
Sebelum mudik lebaran 2022, pahami jenis pelanggaran E Tilang ini yang bakal berlaku di jalan tol /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

Sebagaimana pada salah satu unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id yang berjudul E-Tilang di Jalan Tol’ pada 2 April 2022.

“Korlantas Polri telah memberlakukan penerapan sistem elektronik (e-tilang) di jalan tol yang berlaku sejak 1 April 2022 dengan dua jenis pelanggaran, yaitu pelanggaran overload di sepanjang tol Trans Jabar dan pelanggaran overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera,” tulis pada caption unggahannya, 2 April 2022.

Akun tersebut menyebutkan rangkuman informasi terkait jenis pelanggaran dan mekanisme pada E-Tilang yang dapat dijabarkan berikut ini.

Baca Juga: Berikan Sedekah pada 3 Orang Ini, Kata Ustadz Adi Hidayat Bisa Tambah Rezeki dan Bikin Pahala Berlipat Ganda

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, ada 2 jenis pelanggaran yakni:

1. Pelanggaran Overspeed

- Pelanggaran akan diukur dengan Speed Camera.

- Kemudian batas kecepatan berkisar antara 60 – 100 km/jam.

- Jenis pelanggaran ini berlaku sepanjang di jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera (Tol Jakarta – Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Soedijatmo, Tol Dalam Kota, Tol Kunciran – Cengkareng).

2. Pelanggaran Overload

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah