- Untuk jenis pelanggaran ini diukur dengan Weight in Motion.
- Selain itu, berlaku sepanjang tol Trans Jabar (Tol JOR, Tol Jakarta – Tangerang).
Kemudian berikut mekanisme atau cara kerja E-Tilang di jalan tol:
1. Speed Camera ataupun Weight in Motion meng-capture pelanggaran yang terjadi.
2. Bentuk pelanggaran masuk ke back office Korlantas (Korps Lalu Lintas) untuk validasi dan verifikasi.
Baca Juga: Kapan Libur Lebaran 2022 Anak Sekolah? Cek Kalender Akademik di Jawa Timur
3. Korlantas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan).
Pelanggar membayar denda tilang yang sudah ditentunkan.
Itu dia informasi terkait E-Tilang dan cara kerja (mekanisme) nya yang ada di jalan tol. Diharapkan untuk masyarakat untuk terus menjaga ketertiban lalu lintas agar surat denda tilang tidak sampai ke rumah tujuan
Namun, apabila ada masyarakat yang mendapatkan tilang, maka dapat membayar denda tersebut melalui via bank dalam jangka waktu tujuh hari. ***