MALANG TERKINI – Pemerintah telah membuat sebuah keputusan mengenai e-meterai yang bisa dipakai mulai dari sekarang, berikut artikel ini akan membahas tentang e-meterai meliputi pengertian, kegunaan, dan cara beli e-meterai.
Maksud dari e-meterai adalah materai yang dirancang dalam bentuk elektronik.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan baru dengan memunculkannya e-meterai, yang memiliki keunikan yaitu memiliki unsur pengamanan yang dipergunakan untuk melakukan aktivitas pembayaran pajak pada dokumen elektronik.
Baca Juga: E-Meterai atau Meterai Elektronik: Pengertian, Ciri dan Kegunaan
Dilansir dari website e-Meterai yang menjelaskan mengenai e-meterai bahwa terdapat kegunaan tentang e-meterai dalam hal pembayaran pajak pada dokumen elektronik.
Tentunya, dengan adanya e-materai sudah terdapat pada sebuah ketentuan yang tertulis pada Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE).
Lebih jelasnya yaitu pada pasal 5 ayat (1) yang menjelaskan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.