Jokowi Tetapkan Libur Lebaran dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H Tanggal 29 April – 6 Mei 2022

- 6 April 2022, 21:15 WIB
Presiden Joko Widodo Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H
Presiden Joko Widodo Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H /BPMI/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan libur lebaran 2022 dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H selama 4 hari, yaitu tanggal 29 April 2022 kemudian tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Melalui konferensi pers yang dilakukan secara daring di Istana Merdeka pada tanggal 6 April 2022, pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.

Dalam konferensi pers yang diunggah melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, keputusan mengenai libur lebaran 2022 dan cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Baca Juga: Libur Lebaran 2022 dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H Ditetapkan Mulai Tanggal 29 April

“Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai tolan di kampung halaman,” kata Presiden Joko Widodo melalui pernyataan yang diunggah melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Namun, Presiden juga mengingatkan bagi masyarakat yang ingin mudik untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan melengkap dengan vaksin booster karena pandemi sepenuhnya belum selesai.

“Kita semua harus waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” pesan Presiden Joko Widodo.

Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah memperkirakan jumlah pemudik Idul Fitri tahun 2022 diperkirakan sebanyak 85 juta orang.

Baca Juga: Presiden Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H dan Libur Lebaran 2022 Sebanyak 4 Hari, Catat Tanggalnya

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah