MALANG TERKINI - Libur lebaran 2022 dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H telah ditetapkan oleh pemerintah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan jika libur lebaran 2022 sebanyak empat hari mulai tanggal 29 April 2022.
Jokowi mengatakan jika libur dan cuti bersama Idul Fitri tahun ini adalah tanggal 29 April 2022, kemudian pada 4,5, dan 6 Mei 2022.
Baca Juga: FIX! Pemerintah Putuskan Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2022 Sebanyak 10 Hari, Catat Tanggalnya
Hal tersebut disampaikan oleh mantan gubernur DKI Jakarta itu melalui keterangan pers daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu 6 April 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022," kata Jokowi.
Presiden mengingatkan masyatakat yang ingin melakukan perjalanan mudik untuk memenuhi persyaratan, yakni telah mendapatkan vaksin booster.
"Kita semua harus selalu waspada. Bersegaralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," tambahnya.